Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa seorang pegawai BRI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.
"Hari ini seorang pegawai BRI berinisial M dimintai keterangan sebagai saksi atas dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu.
Saksi diperiksa oleh Kasie Penyidikan Kejati Maluku, YE Almahdaly sejak pukul 09:14 WIT hingga pukul 11:30 WIT dan puluhan pertanyaan dilontarkan jaksa penyidik.
Menurut Samy, pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka FT dan AGL dalam proyek pengadaan lahan PLTMG berkekuatan 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru sejak 2016 senilai Rp6,4 miliar yang bersumber dari APBN.
Luas lahan yang dibeli untuk rencana pembangunan PLTMG Namlea mencapai 48,645,50 M2, pada salah satu desa di Kecamatan Namlea, namun realisasi pembangunannya terkendala.
Sejak 2020, jaksa juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini diantaranya pemilik lahan, mantan kepala desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT.
BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kejati Maluku.
"Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini sudah dikantongi penyidik dan jumlahnya Rp6 miliar lebih," kata Samy.
Jaksa penyidik Kejati Maluku periksa pegawai BRI sebagai saksi kasus PLTMG Namlea
Rabu, 3 Februari 2021 17:12 WIB