Ambon (ANTARA) -
Penyidik Kejati Maluku masih menjadwalkan pemeriksaan HH alias Hartanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Setelah penangkapannya di Jakarta pada 3 September 2021, dia telah dibawa ke Kota Ambon dan dititipkan di Rutan Waiheru. Namun, jaksa belum bisa melakukan penyerahan berkas tersangka karena masih melakukan pemeriksaan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Hartanto yang merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini berstatus buronan jaksa dan diringkus tim Tangkap Buron Kejagung RI bersama tim Kejati Maluku akibat berulangkali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sejak awal jaksa sudah mengetahui dua alamat rumahnya yakni di jakarta dan Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT.001 Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Jatim.
Namun dia akhirnya tertangkap Tim Tabur kejaksaan di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 September 2021.
"Jadi untuk penyerahan berkas perkara dan tersangkanya untuk saat ini belum bisa dilakukan karena masih dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Wahyudi.
Dalam kasus bernilai Rp4.5 miliar, bos PT. IANitu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.
Kejati Maluku jadwalkan periksa Hartanto sebagai tersangka korupsi, tegakkan hukum
Selasa, 7 September 2021 9:35 WIB