Ambon (ANTARA) - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku mengakui sejauh ini belum menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam kasus pengadaan obat COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johanes Leimena Ambon tahun anggaran 2020.
"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Sejak awal Juli 2021, Bagian Intelejen Kejati Maluku telah menangani perkara tersebut dengan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat COVID -19 jenis Avigan.
Obat tersebut dibeli pihak RSUP Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun, diduga masa berlaku obatnya sudah lewat waktu (expired).
Jaksa penyelidik juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk mendapatkan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Menurut dia, pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi beberapa pihak terkait ini untuk melihat apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara tersebut.
"Meski pun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru, maka perkaranya akan ditindaklanjuti," tandas Wahyudi.
Kejati : Belum ditemukan indikasi penyimpangan pengadaan obat COVID-19, tegakkan hukum
Selasa, 31 Agustus 2021 9:33 WIB