Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau perusahaan di daerah tersebut untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program vaksinasi Gotong Royong tahap III.

"Pendaftaran vaksinasi Gotong Royong tahap III sudah dibuka sejak 26 April dan akan berakhir pada 21 Mei 2021. Karena itu, silakan perusahaan di Maluku mendaftarkan karyawan dan keluarga karyawan untuk mengikutinya," kata Sekda Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Minggu.

Menurut dia program vaksinasi Gotong Royong adalah vaksinasi berbayar yang biayanya ditanggung oleh masing-masing perusahaan.

"Jadi karyawan dan keluarganya bisa mengikuti vaksinasi secara gratis, karena seluruh biayanya dibayar perusahaan tempat mereka bekerja,"

Dia mempersilakan perusahaan di Maluku untuk segera mendaftarkan karyawan atau buruh untuk mengikuti program vaksinasi Gotong Royong ke Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat untuk diverifikasi, guna memastikan peserta yang sudah masuk dalam program pemerintah tidak diikutsertakan dalam program tersebut.

"Vaksinasi Gotong Royong atau berbayar ini hanya dikhususkan untuk pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan dan sering bersentuhan dengan orang lain," katanya.

Menyangkut pengadaan vaksin untuk program vaksinasi Gotong Royong, Kasrul Selang menjelaskan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin COVID-19.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur kerja sama PT. Bio Farma dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong.

Sedangkan menyangkut distribusinya dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta yang telah bekerja sama dengan perusahaan yang akan mengikuti program tersebut.

Kemudian, kata dia, jumlah vaksin yang didistribusi harus sesuai dengan kebutuhan yang dihitung dan dilaporkan oleh perusahaan.

"Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat, termasuk berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 atau secara manual menyampaikan datanya ke Dinkes," katanya.

Sejauh ini, kata Sekda, Kemenkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi Gotong Royong, di mana tarif yang ditetapkan Fasyankes milik swasta, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk program Vaksinasi Gotong Royong, saat ini terdapat 17.500 perusahaan dengan peserta hampir 9 juta orang siap mengikutinya, demikian Kasrul Selang.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021