Seluruh penumpang yang hendak mudik keluar kota dari dan melalui Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara (Malut), mulai Kamis, akan dibatasi kapasitasnya dan harus memenuhi berbagai syarat yang telah diatur untuk bepergian.
Kepala Bandara Babullah Ternate Syamsuddin Soleman di Ternate, Kamis, menyatakan, pembatasan penerbangan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021, karena tetap beroperasi tetapi dengan pengecualian untuk penumpang.
Dengan adanya pembatasan itu, dalam dua hari terakhir, terjadi lonjakan penumpang dan hari ini aktivitas penerbangan sudah dibatasi.
"Penerbangan yang dibolehkan membawa kargo, orang yang melakukan perjalanan kerja atas persetujuan pusat, melayani orang sakit, hamil dan berduka, dengan syarat harus ada surat data yang di dukung," ujarnya.
Dikatakannya, apabila melakukan perjalanan dinas atau lainnya harus disertai dengan surat perjalanan, kemudian disampaikan terhadap maskapai penerbangan bersangkutan, agar disetujui dalam keberangkatannya. Bahkan, untuk pengawasan bandara tetap diperketat dengan protokol kesehatan.
"Jika ada orang terindikasi, suhu tinggi atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka hal ini bakal dikoordinasi dengan pihak Satgas Kota Ternate, hal ini sudah dibahas bersama," katannya.
Syamsuddin menambahkan, bandara tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan telah memiliki SOP yang jelas.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Operasional Satgas COVID-19 kota Ternate, M Arif Gani menegaskan kembali bahwa tidak ada pelarangan mudik antar kabupaten/kota untuk wilayah Malut.
"Larangan mudik secara nasional ini kan sudah dikeluarkan, namun kita lihat tiap-tiap daerah memiliki tingkat kerawanan dan penularannya berbeda-beda, ada yang zona merah, orange, kuning, hijau," katanya.
Dia menambahkan, untuk Malut sendiri masuk zonasi, sedangkan kabupaten/kota belum, sehingga ini yang bisa diperbolehkan untuk mudik lokal dalam satu provinsi, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih diperketat lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kepala Bandara Babullah Ternate Syamsuddin Soleman di Ternate, Kamis, menyatakan, pembatasan penerbangan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021, karena tetap beroperasi tetapi dengan pengecualian untuk penumpang.
Dengan adanya pembatasan itu, dalam dua hari terakhir, terjadi lonjakan penumpang dan hari ini aktivitas penerbangan sudah dibatasi.
"Penerbangan yang dibolehkan membawa kargo, orang yang melakukan perjalanan kerja atas persetujuan pusat, melayani orang sakit, hamil dan berduka, dengan syarat harus ada surat data yang di dukung," ujarnya.
Dikatakannya, apabila melakukan perjalanan dinas atau lainnya harus disertai dengan surat perjalanan, kemudian disampaikan terhadap maskapai penerbangan bersangkutan, agar disetujui dalam keberangkatannya. Bahkan, untuk pengawasan bandara tetap diperketat dengan protokol kesehatan.
"Jika ada orang terindikasi, suhu tinggi atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka hal ini bakal dikoordinasi dengan pihak Satgas Kota Ternate, hal ini sudah dibahas bersama," katannya.
Syamsuddin menambahkan, bandara tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan telah memiliki SOP yang jelas.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Operasional Satgas COVID-19 kota Ternate, M Arif Gani menegaskan kembali bahwa tidak ada pelarangan mudik antar kabupaten/kota untuk wilayah Malut.
"Larangan mudik secara nasional ini kan sudah dikeluarkan, namun kita lihat tiap-tiap daerah memiliki tingkat kerawanan dan penularannya berbeda-beda, ada yang zona merah, orange, kuning, hijau," katanya.
Dia menambahkan, untuk Malut sendiri masuk zonasi, sedangkan kabupaten/kota belum, sehingga ini yang bisa diperbolehkan untuk mudik lokal dalam satu provinsi, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih diperketat lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021