Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng)  mengamankan pengguna bahan kimia berbahaya jenis mercuri di lokasi pendulangan emas yang terletak di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Minggu, mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka tim yang dipimpin KBO Reskrim pada Sabtu (8/5), pukul 02.30 WIT bergerak ke lokasi dan hasilnya menemukan tromol," ujarnya.

Sebelum tiba di lokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi maupun dengan ketua RT setempat.

"Tim langsung bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (mesin tromol) yang berada di belakang rumahnya dan bahan kimia," kata Kapolres. 

Selain mengamankan barang bukti mesin tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim juga mengamankan La Ane alias H (40), yang diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu.

Tim juga mengamankan mercuri dengan berat kurang lebih 6 Kg yang disimpan dalam botol aqua 600 ml, material hasil olahan dengan volume 0,212, empat unit tromol, tiga buah vambel tromol.

Kemudian ada satu unit mesin merk yanmar, dan satu unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 Kg..

Pelaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Mercuri sebanyak kurang lebih 6 kg yang pelaku beli di desa Iha, Kabupaten SBB, dengan harga Rp. 400.000, per Kg. Selain itu pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yg belum sempurna (Un Voloide) dengan berat kurang lebih 212 gram," ujar Kapolres. 

Wanita pertama yang menjabat Kapolres d Maluku itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

"H alias La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Maluku Tengah. ersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Kapolres.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021