Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN)Ambon, Hamzah Kailul mengingatkan terdakwa Metus Tiwery yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba harus didampingi penasihat hukum karena ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

"Mengingat terdakwa tidak didampingi PH dalam hal ancaman hukuman 15 tahun maka pengadilan menunjuk PH dari Organisasi Bantuan Hukum Humanum Ambon untuk mendampingi terdakwa," kata Hamzah didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis.

Penjelasan ketua majelis hakim ini disampaikan saat membuka sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Metus Tiwery dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Ambon, Ester Wattimury.

Majelis hakim kemudian menunjuk Ronald Silawane dan Berthy Dadiara dari OBH Humanum Ambon untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Metus Tiwery karena kedapatan memiliki 0,19 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan tiga pasal berlapis dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) UU narkotika," kata  Ester.

Terdakwa Metus Tiwery awalnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 17:30 WIT di daerah Batulubang, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima polisi pada 23 Februari 2021 bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga polisi mulai melakukan pengintaian.

Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari arah Kudamati, Air Salobar dan akhirnya mencegat yang bersangkutan di daerah Batu Lubang sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan menyuruh terdakwa membacanya.

Saat itu polisi juga sempat melihat terdakwa membuang satu botol kaca di belakang sebuah mobil yang sedang parkir polisi di tepi jalan, serta membuang sebuah dos rokok yang ternyata didalamnya ditemukan satu paket sabu dan dikemas dalam plastik bening.

Terdakwa mengakui kalau barang tersebut rencananya akan dipakai bersama Richardo yang sementara diboncengnya saat itu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021