Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon dalam keputusan sela menolak eksepsi Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea di Kabupaten Buru, Maluku.

Penolakan eksekpsi dua terdakwa ini dilakukan ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat.

Majelis hakim juga menyatakan proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan menyatakan perkara ini terlebih dahulu harus dibuktikan secara keperdataan tentang ada atau tidaknya hal perdata terhadap terdakwa atas objek tanah tersebut sehingga seharusnya ditolak majelis hakim.

Karena perkara ini juga sementara diproses secara perdata dan berlangsung di PN Namlea, Kabupaten Buru dan belum adanya keputusan hukum tetap dan mengikat.

Sehingga penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU yang dinilai cacat secara formil dan materil serta tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Namun dalam keputusan selanya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait surat dakwaan yang telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHP.

Fery Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa di dalam surat dakwaannya menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Fery Tanaya bersama Abdul Gafur Laitupa dengan melakukan penjualan tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea tahun anggaran 2016.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021