Sedikitnya enam oknum pelaku yang diduga sebagai pemalsu surat tes cepat antigen yang beroperasi di Kota Ambon berhasil diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku beserta sejumlah barang bukti.

"Ditreskrimum Polda Maluku meringkus sejumlah orang yang diduga sebagai pemalsu surat tes cepat antigen dan Genose COVID-19 setelah polisi menerima informasi adanya praktek seperti itu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.

Para pelaku ini diduga mencari keuntungan dengan melakukan bisnis surat keterangan tersebut kepada masyarakat.

Direktur Reskriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dalam keterangan pers kepada wartawan menjelaskan, para pelaku yang diamankan berinisial S (40), Rus (49), H (34), M (38) serta satu perempuan lainnya berinisial H berusia 40 tahun.

Mereka yang ditahan ini ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, pemilik dan karyawan rental, maupun pegawai bandara dan awalnya polisi menciduk beberapa pelaku di kawasan Jalan AY Patty Ambon pada Kamis, (27/5).

Para pelaku yang diduga merupakan sindikat ini sudah beroperasi sejak  April 2021 dan modusnya, setiap calon penumpang pesawat yang datang ke travel membeli tiket ditawarkan surat keterangan antigen Rp200.000 dan Genose Rp50.000.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah unit komputer, satu unit laptop, cap stempel,, satu unit alat printer, serta belasan juta uang tunai.

"Lima dari para pelaku ini adalah pria dan satu lainnya berjenis kelamin perempuan, sedangkan uang tunai yang disita Rp17,4 juta. Mereka diancam melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana," tandas Roem. 

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021