Ambon (ANTARA) - Humas Polda Maluku membenarkan adanya tindakan Mabes Polri yang telah menonaktifkan untuk sementara waktu AKP GS dari jabatannya selaku Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Benar sejak beberapa hari lalu ada penindakan yang dilakukan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam pesan singkatnya dalam grup WhatsApp Polda di Ambon, Jumat.
Menurut dia, penonaktifan sementara dari jabatan Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon ini berkaitan dengan adanya temuan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Satlantas.
"Kasat Lantas sebagai perwira untuk sementara waktu dinonaktifkan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.
Sementara sumber-sumber di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease yang dikonfirmasi juga tidak bersedia memberikan keterangan resmi terkait tindakan Propam Mabes Polri dan Polda Maluku menindak Kasat Lantas Polresta dengan cara dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Namun dari pemberitaan di media massa menyebutkan kalau AKP GS diduga terkena OTT oleh tim Paminal Mabes Polri pada 22 Desember 2021.
Tim ini menduga adanya penyalahgunaan keuangan oleh Satlantas Polresta Pulau Ambon dalam hal pelayanan publik seperti pengurusan surat izin mengemudi serta penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).