Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, disebut saksi telah menerima Rp11,2 miliar sebagai "fee" pengadaan bansos sembako COVID-19.

"Di putaran pertama jumlah 'fee' setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk 'fee' setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar," kata Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Korupsi dana COVID-19, saksi ungkap target "fee" bansos sembako Rp36,554 miliar

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai "fee" setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai "fee" operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Baca juga: Korupsi dana COVID-19, realisasi "fee" setoran dan operasional bansos Rp19,132 M

Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy," tambah Joko.

Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso yang adalah ajudan Juliari, sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety yang merupakan sekretaris pribadi Juliari.

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan 'fee' sampai bulan Juni-November," ungkap Joko.

Namun, Joko mengaku tidak pernah menyerahkan "fee" secara langsung.

Baca juga: Korupsi bantuan COVID-19, Juliari disebut ubah pola kuota bansos karena "fee" tidak tercapai
Baca juga: Kasus korupsi bansos COVID-19, Saksi sebut Juliari minta kumpulkan "fee" Rp10 ribu per kantong

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021