Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya transfer dari rekanan pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan keterangan "uang vaksin" ke Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp30,128 juta ingat?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Korupsi dana COVID-19, realisasi "fee" setoran dan operasional bansos Rp19,132 M

"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon-nya dikasih ke saya," kata Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Kenapa ada tulisan 'vaksin Go Erwin' di (rekening koran) Bu Selvy?" tanya jaksa Azis.

Baca juga: Alamak, saksi ungkap Rp11,2 miliar "fee" bansos korupsi dana COVID-19 sudah diterima Juliari Batubara

"Saya lupa kenapa," jawab Erwin.

Namun, ia mengaku pernah mengirimkan Rp30,12 juta ke Selvy Nurbaety.

"Transfer untuk renovasi ruangan, ada untuk pembelian lampu gantung, pajangan, yang nanti akan ditagihkan ke Kemensos," ungkap Erwin.

"Kan jadi aneh, saudara yang mengerjakan renovasi, tapi kok saudara juga yang membayar?" tanya jaksa.

"Saya mengerjakan di ruang Bu Selvy, ada beberapa barang yang beliau ingin seperti itu lalu saya sampaikan 'Ibu yang beli, nanti saya 'reimburse' terus saya tagih ke Kemensos. Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal," ucap Erwin menambahkan.

Baca juga: Korupsi bantuan COVID-19, Juliari disebut ubah pola kuota bansos karena "fee" tidak tercapai

Namun, Erwin tidak dapat menjelaskan mengapa ia sebagai pihak yang mengerjakan proyek renovasi juga menjadi orang yang mentransfer uang ke rekening Selvy Nurbaety.

Selain transfer senilai Rp30,12 juta, Erwin juga mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening Selvy.

"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp200 juta, saya tidak tahu untuk apa," kata Erwin.

Erwin lalu segera mengirimkan uang tersebut ke rekening Selvy. "Saya transfer dari rekening saya lalu besoknya langsung dikembalikan ke Pak Adi Wahyono, jadi uangnya dipinjam," ungkap Erwin.

Erwin pun membantah uang tersebut adalah "fee" yang diberikan ke Adi.

"Tidak ada 'fee' tapi karena saya diminta tolong, katanya Pak Adi 'Tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan, besoknya uang-nya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," ungkap Erwin.

Baca juga: Korupsi dana COVID-19, saksi ungkap target "fee" bansos sembako Rp36,554 miliar
Baca juga: Kasus korupsi bansos COVID-19, Saksi sebut Juliari minta kumpulkan "fee" Rp10 ribu per kantong

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021