Harly Saputra dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan tiga paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 112 dan 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukumnya selama enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak di Ambon, Selasa.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalah-gunaan narkotika.

Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 7,6 tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa awalnya diamankan polisi pada 31 November 2020 ketika mengambil sebuah paket diduga berisikan narkotika pada salah satu kantor jasa penitipan barang di Kota Ambon.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapat tiga paket sabu seberat 0.12 gram yang tersimpan bagian bawah alas sepatu.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021