Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kini mewajibkan masyarakat untuk menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).

Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Rabu, menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).

"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga, sebut Dian Setyawan.

Baca juga: Polisi di daerah ini hadiahi ayam untuk Lansia yang mau divaksin COVID-19

Dia menerangkan, bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.

Lulusan Akpol 2001 ini menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap atau tahap dua.

Baca juga: Diapresiasi, 51 ribu warga Ambon telah jalani vaksinasi COVID-19

Di samping itu, Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," terangnya.

Baca juga: DPRD Tidore desak ASN yang tolak vaksin COVID-19 gajinya ditahan, begini penjelasannya
Baca juga: Di daerah ini ada paket beras bagi lansia yang ikut vaksinasi COVID-19, cek lokasinya disini

Pewarta: Adriah Akil

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021