Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Ambon, Jumat, dengan barang bukti empat kilogram ganja kering. Tersangka diduga terlibat jaringan narkoba antarprovinsi

"Ini ada jaringan narkoba lagi yang kita bongkar. Jaringannya Jakarta-Ambon-Kailolo (Kabupaten Maluku Tengah). Pelakunya mahasisiwi berinisial F, barang bukti yang kita amankan ganja berjumlah empat kilogram," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada ANTARA di Ambon, Jumat.

Baca juga: BNNP Maluku: Jaringan narkoba Lapas Ambon segera dilimpahkan ke Kejati, begini penjelasannya

Ia menjelaskan tersangka mahasiswa F tertangkap tangan dengan barang bukti ganja kering seberat empat kilogram saat dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah. Dari keterangan tersangka, barang terlarang tersebut didapatkan dari Jakarta. Mahasiswa tersebut tidak bekerja sendiri, karena ganja tersebut diperoleh dari kakak kandungnya.

Menurut dia, kakak kandung mahasiswa F tersebut saat ini masuk dalam buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus ini melibatkan kakak beradik, kakaknya masih DPO," ujarnya.

Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya

Muttaqien mengatakan saat ini tersangka F diamankan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk proses penyidikan.

"Kita minta kerja sama yang baik sehingga kakak pelaku F segera ditangkap," katanya

Muttaqien menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba.

"Dari penangkapan dan penyitaan empat kilogram ganja diprediksi kita sudah berhasil selamatkan 4.000 generasi muda dari ancaman narkotika, apabila ganja tersebut beredar di masyarakat," demikian MZ Muttaqien.

Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya
Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja ditanam dengan hidroponik seperti sayuran, begini kronologinya

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021