Ternate (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap dua tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja seberat 1,8 kilogram (Kg), yang melibatkan jaringan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
"Paket ganja tersebut dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan ganja diamankan dari salah satu kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menahan dua tersangka masing-masing berinisial AA dan MYI. AA diduga sebagai kurir, sedangkan MYI merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Baca juga: Aneh tapi nyata, konsumsi ganja naik karena legalisasi dan dampak pandemi
Andik Purnomo menjelaskan, MYI adalah tersangka yang menyuruh AA untuk mengambil ganja. Kasus itu terungkap berawal dari polisi menangkap AA alias Angga, yang berstatus sebagai tukang ojek pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIT, di salah satu kantor perusahaan jasa pengiriman. Saat itu AA mengampil paket berisi ganja itu di kantor jasa pengiriman, yang berlokasi kawasan Tanah Tinggi, Ternate.
"Selain itu, untuk mengelabui petugas, narkoba jenis ganja yang dikirim ini menggunakan tupperware bertuliskan daging rendang," ujar Kapolda Andik saat didampingi Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas Ipda Wahyuddin.
Sehingga, barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware itu turut diamankan dari tangan AA. Dari hasil pengembangan, AA mengaku disuruh oleh tersangka MYI alias Yudi, yang saat itu berada di Lapas Ternate.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan 1,8 kg narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua plastic Tupperware berukuran besar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO type F11 dan satu bua kartu SIM dan kasusnya dalam penyidikan.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Satu oknum polisi jadi tersangka peredaran narkoba di Ambon
Baca juga: BNNP Malut musnahkan 5,5 kg ganja hasil tangkapan 4 tahun