Kupang (ANTARA) - Dua prajurit TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang saat ini sudah ditahan, kata Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.
"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," katanya dihubungi dari Kupang, Senin.
Ia mengaku bahwa kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya.
Baca juga: Kasus kekerasan perempuan dan anak di Ambon meningkat, begini penjelasannya
Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku, dan selama belum mengaku korban terus dianiaya.
Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.