Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial bagi pekerja di wilayah kerjanya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar perusahaan yang tidak mematuhi jaminan sosial akan dikenai sanksi.
"Saat ini dalam proses penerbitan Pergubr Malut yang mengatur sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik bagi pemberi kerja/badan usaha yang tidak mematuhi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Pemprov Malut, Sri Hartati Hatari pada pertemuan Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kamis.
Sri mengatakan bahwa rancangan Pergub ini telah masuk dalam proses pembahasan dan pelaksanaan teknis di Biro Hukum Setda Malut.
“Rancangan Pergub akan melalui tahapan-tahapan yang secara teknisnya melalui Biro Hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, nanti dalam hal pengambilan keputusan Gubernur bersama Sekda juga akan melibatkan Biro hukum, Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Setda Malut, Amrin berharap dengan adanya peraturan ini yang akan menjadi landasan hukum dalam proses perizinan bagi badan usaha.
“Sehinggga DPMPTSP dalam proses perizinan bisa menjadi dasar untuk memberikan perlindugan kerja bagi pekerja di perusahaan," katanya.
Sedangkan, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa Pergub ini nantinya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja kepada program jaminan sosial.
PJAMSOSTEK bersama dengan BPJS Kesehatan dan instasi terkait akan terus berkoordinasi untuk proses penerbitan Pergub tersebut.
“Semoga Pergub ini dapat segera diterbitkan, karena tujuan kita adalah bagaimana memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Malut," tandas Ahmad.
Sementara, Perwakilan dari Serikat Pekerja SPN, Mario Iskandar Syam, mengatakan diterbitkannya Pergub tersebut nantinya sangat membantu pekerja dan harus disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Malut.
“Kami mengharapkan Pergub ini sesegera terbit, sehingga dapat bermanfaat bagi anggota dan pekerja," ujarnya.
