Saumlaki, Maluku (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki Sahriman Jayadi, meminta para jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menggunakan istilah-istilah hukum yang benar dan tepat dalam pemberitaan seputar hukum dan pengadilan karena jurnalis berperan penting menjaga martabat pengadilan serta penegakan hukum.
"Penyebutan istilah hukum jika dibaca oleh masyarakat yang paham dan atau orang hukum, dapat menilai kualitas beritanya. Oleh karena itu, hendaknya ditempatkan penyebutan istilah yang benar sehingga pembaca tidak keliru, atau tidak ada multi tafsir," kata Sahriman dalam diskusi dengan wartawan di Saumlaki, Rabu.
Sahriman menyatakan penggunaan bahasa hukum yang salah dapat mengakibatkan kesalahan persepsi atau berdampak pada kerugian seseorang. Jika ditelaah lebih jauh, lanjutnya, penggunaan bahasa hukum yang tidak tepat dapat mempengaruhi esensi isi pemberitaan dan kekeliruan dalam memaknai bahasa hukum tersebut.
Istilah dan bahasa hukum beraneka ragam, diantaranya terdapat istilah hukum pidana, perdata, tata negara dan dunia peradilan. Oleh sebab itu, bagi wartawan yang bukan berlatarbelakang pendidikan hukum, memiliki keterbatasan memahami diksi dan pilihan kata yang tepat untuk mengubah kata ganti istilah dan bahasa hukum tersebut.
Dia mencontohkan penyebutan istilah hukum yang sering ditemukan adalah penempatan kata penggugat, pemohon, tersangka dan terdakwa. Idealnya, jika perkara uji materi maka ada pemohon dan termohon, jika gugatan perdata maka penggugat dengan tergugat, kalau pidana maka terdakwa dan bukan tersangka.
"Kalau terhadap materi beritanya, kami tidak persoalkan, hanya yang kami persoalkan adalah penyebutan istilah-istilah hukum. Bahasa hukum itu berkorelasi dengan pemberitaan yang logis. Keliru memahami dan menggunakan istilah hukum yang tepat bisa berdampak kepada si jurnalis maupun kepada masyarakat," katanya.
Kepada awak media yang hadir, Shariman meminta maaf dan menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menggurui para wartawan, hanya saja perlu meluruskan agar pembaca bisa diedukasi dengan pemberitaan yang baik dan benar.
Dalam kesempatan itu, Sahriman yang juga bertindak sebagai Humas Pengadilan Negeri Saumlaki ini mengajak para wartawan untuk berdiskusi tentang sejumlah persoalan hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hakim Shariman dan para awak media berdiskusi soal sengketa kepemilikan tanah, korupsi dan beberapa kasus yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan di kabupaten Maluku Barat Daya.
Hakim minta jurnalis gunakan istilah hukum yang tepat di pemberitaan, begini penjelasannya
Rabu, 10 November 2021 16:36 WIB