Perda Wajib Belajar Pastikan Pendidikan Masyarakat
Kamis, 13 Januari 2011 16:02 WIB
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Belajar 12 tahun oleh eksekutif dan legislatif Maluku bertujuan untuk memberi kepastian pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi warga masyarakat di daerah ini.
"Regulasi ini sekaligus membuktikan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat. Dipastikan seluruh warga bangsa usia sekolah harus memenuhi kebutuhan pendidikannya dari wajar sembilan tahun menjadi 12 tahun," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid, di Ambon, Kamis.
Lahirnya Perda baru ini juga bisa menjadi bingkai dan memberikan rambu kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu proses pemenuhan kebutuhan pendidikan sampai 12 tahun.
Diharapkan melalui pendidikan wajib belajar 12 tahun, angka partisipasi murni pada level Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan turut mengalami peningkatan di masa mendatang.
Menurut Suhfi, angka partisipasi kasar maupun murni pada tingkat sekolah lanjutan tingkat atas hanya mencapai 65-70 persen dari jumlah usia sekolah untuk tingkat SMA.
Kondisi ini menandakan siswa lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke SMA masih cukup besar dan berkisar antara 25-30 persen.
"Lewat regulasi yang baru ditetapkan DPRD pada Rabu kemarin (12/1), pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur dan memastikan anak-anak kita bisa terpenuhi kebutuhan pendidikannya sampai ke SMA dan ada juga kewajiban dari masyarakat," kata politisi muda PKS Maluku ini.
Dalam Perda tentang wajib belajar, lanjutnya, ada semacam penegasan tentang kewajiban bagi warga bangsa dalam hal ini orang tua untuk menyekolahkan anak setelah tamat SMP.
Dorongan yang diberikan pemerintah daerah dalam mensukseskan wajar 12 tahun ini berupa alokasi dana dari APBD kepada para siswa melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya dialokasikan sekitar Rp35 miliar.
Jumlah dana BOS ini bisa meningkat, kalau jumlah siswa SMA di setiap sekolah juga mengalami peningkatan, tapi DPRD juga mendorong adanya perbaikan infrastruktur pendidikan secara berkesinambungan.
"Tapi persoalan ini juga cukup komplikatif dan kita berharap ada dorongan dari pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan rencana wajar 12 tahun berjalan secara lancar," katanya.