Makassar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merencanakan pembangunan pusat komando atau command centre di Provinsi Maluku untuk mengantisipasi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di daerah tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, di Makassar, Minggu (6/2), mengatakan bahwa command centre tersebut akan mengawasi aktivitas di perairan Indonesia yang akan dibagi ke dalam 6 zona. Khususnya di zona 3 menjadi wilayah laut Maluku.
"Kami awasi dengan satelit 24 jam untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, nanti kami buat di Kantor Gubernur Maluku sebagai salah satu pusat pengendalian akan kami pasang untuk mengontrol zona 3 itu," ujarnya.
Baca juga: Menteri KKP sebut Potensi hasil laut Maluku senilai Rp117 Triliun, apa kabar proyek LIN?
Sakti mengungkapkan bahwa pada zona itu nantinya akan diawasi dengan satelit, pesawat yang selalu berputar meninjau dari udara dan kapal yang juga mengawasi 24 jam, dan ini pula dilakukan di seluruh dunia.
Pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur yang direalisasikan ke dalam pembagian zona perairan akan dimonitor oleh sistem pengawasan yang terintegrasi berbasis satelit.
Melalui Command Centre itu bisa melihat kapal yang mengambil ikan, termasuk jumlahnya, serta izin yang dikeluarkan untuk industri.
"Jika itu ternyata lebih dari jumlah yang ada, nanti akan segera ditangkap, kebetulan kita punya pasukan," ujarnya.
Baca juga: Kepala DKP Maluku akui kebijakan LIN makin kabur, KKP bagaimana?
"Kapal pengawas perikanan akan melakukan operasi pengawasan, seluruhnya akan terhubung dengan command centre di pusat dan di tempat Gubernur Maluku," kata dia lagi.
Sakti menyebutkan bahwa potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai produksi sebesar Rp117 triliun.
Sakti mengemukakan dengan potensi laut yang sangat besar tersebut, KKP telah membagi kuota ikan yang disiapkan bagi para investor hingga nelayan lokal.
Kuota ikan yang akan diberikan kepada investor dalam dan luar negeri yaitu 2,6 juta ton per tahun, dan untuk nelayan lokal yakni 268.800 ton per tahun.
Pada zona 3 terdapat wilayah yang dikhususkan bagi nelayan tradisional sebagai zona penangkapan ikan terbatas. KKP memberikan kuota kepada nelayan lokal sebesar 168.700 ton per tahun.
Baca juga: Menteri KKP ingin petani rumput laut di Maluku Tenggara sejahtera, realisasi pernyataan
Baca juga: KKP tetapkan Desa Tomalou Malut jadi percontohan kampung nelayan
KKP rancang bangun command centre di Maluku antisipasi ilegal fishing, begini penjelasannya
Senin, 7 Februari 2022 10:01 WIB