Langgur, Maluku Tenggara (ANTARA) - Presiden Jokowi pada 3 Februari 2022 melalui Surat Keputusan (SK) tentang Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, telah menetapkan dua hutan di wilayah Maluku Tenggara (Malra) sebagai hutan adat, yakni di Ohoi Rumadian Kecamatan Manyeuw dan Ohoi Wab Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Sehubungan penetapan tersebut, Wakil Ketua I Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Malra, Trikoliwa Notanubun menyatakan apresiasi dan menyambut baik penetapan tersebut, Sabtu.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik apa yang telah diputuskan Presiden sehingga telah ditetapkannya status hutan adat pada dua Desa (Ohoi) di Malra yakni Ohoi Rumadian dan Ohoi Wab," ungkap Notanubun.
Menurut Notanubun, dengan ditetapkannya status hutan adat tersebut maka telah ada pengakuan Negara kepada masyarakat adat atas haknya untuk melindungi dan menjamin ketersediaan kebutuhan bagi masyarakat di ohoi-ohoi tersebut maupun bagi masyarakat luas.
Masyarakat, sebutnya, dapat memajukan ataupun mengembangkan perekonomian mereka sendiri dengan mengelola secara baik dan profesional hutan tersebut.
Dengan ini juga, nasib masyarakat adat tidak harus terus tergantung pada Pemerintah atau pihak lain, melainkan dari pengolahan sumber daya yang dimilikinya.
Notanubun menambahkan, penetapan ini juga tidak luput dari dukungan penuh Pemkab Malra, dimana melalui Bupati M Thaher Hanubun yang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 493 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kei.
SK Bupati ini sendiri sangat menunjang, hingga adanya pengusulan-pengusulan adanya hutan adat dapat di setujui Pempus di daerah ini, sehingga ini patut diapresiasi oleh kita sebagai masyarakat Malra.
"Pada dasarnya Pemkab telah menunjukan keberpihakan terhadap hak-hak kita sebagai masyarakat adat, seperti hutan adat yang telah diakui Negara ini untuk di manfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat adat untuk kesejahteraan," pungkas Notanubun.
Baca juga: Fenomena Air Salobar potensial jadi destinasi wisata Maluku Tenggara yang harus dikunjungi traveller
Baca juga: Seminar perhutanan sosial dorong peningkatan rempah-rempah
GAMKI Apresiasi Penetapan Hutan Adat Di Maluku Tenggara Oleh Presiden
Sabtu, 12 Februari 2022 15:39 WIB