Ternate (ANTARA) - Mantan PPK perencanaan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Bambang Taufik Maradjabessy dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan tetrapod.
"Saya diperiksa terkait dengan proyek pekerjaan tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha-Hiri senilai Rp1,2 miliar tahun 2021," kata Bambang di Ternate, Sabtu.
Dia menyatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Ternate pada Jumat (25/3) lalu untuk menyerahkan dokumen terkait proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha dan Hiri.
"Saya bawah data perencanaan soal proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha dan Hiri," kata Bambang.
Baca juga: Kejari Ternate lakukan keadilan restoratif perkara KDRT, begini kronologinya
Setelah ia masukan data ke Kejari memeriksa kemudian di cek semua dokumen dan menunggu informasi kalau dipanggil pasti siap untuk datang.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp1.1 miliar itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi.M.Soleh dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate.
Abdullah Hi.M.Solehdipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha-Hiri senilai Rp1,1 miliar tahun 2021.
Abdullah Hi.M.Soleh mengatakan, dirinya datang di kantor Kejari Ternate ini untuk menyerahkan dokumen terkait dengan proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha dan Hiri.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Syaeful Anwar membenarkan, sejumlah saksi telah diperiksa terkait proyek pekerjaan tetrapod dermaga Sulamadaha dan Pulau Hiri tersebut.
Baca juga: Kejari Halut terima pelimpahan kasus dugaan korupsi dana desa, tegakkan hukum