Terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan mengaku persiapan dirinya untuk menghadapi sidang vonis di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini lebih ke mental. "Siap lah, persiapan lebih ke mental," kata Ariel Peterpan di sel sementara Gedung Pengadilan Negeri Bandung, sebelum persidangan. Sebelum persidangan, Ariel yang mengaku sudah mendapatkan dukungan dari keluarga besarnya di Rutan Kebon Waru Bandung Minggu (30/1). "Keluarga memang nggak hadir, khawatirlah. Lihat saja keadaan di depan (ada demo), tapi mereka selalu mendukung saya kok. Dukungan mereka lebih ke moral," ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Ariel Peterpan OC Kaligis, belum bisa menyatakan apakah akan banding atau tidak terkait putusan hukum yang akan diterima oleh kliennya. "Saya belum bisa ngomong karena belum ada hasilnya. Kita lihat saja nanti kalau sudah ada hasilnya," kata OC Kaligis. Namun, kata OC Kaligis, jika melihat dari pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya, ia mengaku optimistis Ariel bisa bebas. "Kita lihat dari kesaksian Cut Tari, dia bilang video itu dibuat sebelum tahun 2006. Ini artinya tidak bisa dijerat UU Pornografi. Kemudian Pasal 282 KUHP yang menyatakan membantu penyebaran. Apakah si Ariel ikut menyebar dan menjual-belikan video itu. Ini tidak terbuktikan," ujar OC Kaligis. Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penunut Umum dengan hukuman penjara lima tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pengamanan sidang vonis Ariel Peterpan sangat ketat, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026