Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi, Senin, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dua saksi ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," tambah Ali.
Selain agenda pemeriksaan saksi, Senin, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: KPK agendakan periksa Lukas Enembe pada 26 September
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jaksel," katanya.
Pemanggilan Lukas Enembe tersebut merupakan yang kedua setelah Gubernur Papua itu tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9). KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua itu.
"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," katanya.
Baca juga: KPK panggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka
KPK panggil dua saksi terkait kasus Gubernur Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022 12:23 WIB