Saumlaki (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku mengumumkan penataan daerah pemilihan atau Dapil Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 yang diundangkan KPU RI.
Ketua KPU Kepulauan Tanimbar Petrus Regen Lartutul di Saumlaki, Kamis menyatakan, KPU pusat telah menetapkan satu dari tiga opsi usulan KPU Kepulauan Tanimbar tentang penataan dapil pemilu 2024.
"KPU pusat menetapkan tiga dapil dan jumlah kursi di DPRD yang sama dengan Pemilu 2019, hanya saja ada perubahan alokasi kursi untuk dapil Kepulauan Tanimbar 2 dan dapil Kepulauan Tanimbar 3 untuk Pemilu 2024," kata Regen.
Dapil Kepulauan Tanimbar 1 meliputi Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wertamrian yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 51.142 jiwa dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Kepulauan Tanimbar 2 meliputi Kecamatan Selaru dan Wermaktian dengan jumlah penduduk 28.660 jiwa dan memperoleh alokasi 6 kursi.
Sementara, dapil Kepulauan Tanimbar 3 meliputi Kecamatan Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, Kormomolin, Nirunmas dan Molu Maru dengan jumlah penduduk 48.687 jiwa dan memperoleh alokasi 9 kursi.
"Jadi, alokasi kursi untuk DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap sama yaitu 25. Hanya saja pada Pemilu 2019, alokasi kursi dapil 2 sebanyak 5 dan kini meningkat menjadi 6 kursi, sementara dapil 3 berkurang 1 kursi. Itu berarti hanya 9 kursi di dapil 3" katanya.
Regen mengatakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan harus memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Selain itu, KPU menggunakan data agregat kependudukan per kecamatan atau DAK 2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui data administrasi dan kependudukan (Adminduk). Jumlah alokasi kursi per dapil itu diperoleh dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Tanimbar menggelar uji publik berkaitan dengan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada perhelatan Pemilu 2024.
Tujuannya, untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU pusat.
Uji publik tersebut dihadiri sejumlah partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi karena keputusannya baru dikeluarkan kemarin. Pelaksanaannya akan dilakukan di setiap dapil dengan mengundang para pemangku kepentingan dan parpol peserta pemilu serta anggota DPRD dari masing-masing dapil berdasarkan ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2020," katanya.
KPU Tanimbar umumkan perubahan kursi dan dapil pemilu 2024
Kamis, 9 Februari 2023 15:52 WIB