Seorang aparat intelijen baik itu di Tentara Nasional Indonesia, Kapolisian maupun Kejaksaan hanya bertugas mengejar informasi awal dalam mengungkap sebuah isu pelanggaran yang dilakukan seseorang atau kelompok, tanpa harus melakukan penahanan untuk pemeriksaan secara intensif. "Mereka boleh melakukan tugas mengejar informasi dengan mengambil data seseorang atau kelompok, tapi selanjutnya perlu diserahkan kepada institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku, Ot Lawalatta, di Ambon, Selasa. Bukannya intelijen langsung bertindak sebagai penyelidik atau penyidik, tapi informasi awal yang dikejar ini diberi catatan-catatan agar keakuratannya dapat dibuktikan secara hukum. Komnas HAM sependapat dengan Kontras yang menyatakan penahanan awal ini bisa terjadi pelanggaran HAM, sebab orang yang ditahan ini belum tentu bersalah dan Indonesia masih tetap memberlakukan azas praduga tak bersalah. Kewenangan yang diberikan pemerintah dalam RUU intelijen yang sementara digodok DPR saat ini perlu dipertimbangkan kembali, karena bisa saja terjadi kekerasan yang berbuntut pada pelanggaran HAM, apalagi kalau seseorang yang ditahan untuk diperiksa tidak didampingi kuasa hukum. Menurut Lawalatta, dari sejumlah kasus yang ditangani Komnas HAM Perwakilan Maluku, sekitar 75 persen masyarakat yang terkena masalah hukum saat ditahan dan diperiksa aparat kepolisian tidak didampingi kuasa hukum, karena berpikir akan mengeluarkan biaya besar kepada pengacara. Padahal di dalam KUHAP juga sudah mengatur negara menyiapkan penasihat hukum kepada masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun. "Untuk memperkaya isi RUU intelejen yang tidak merugikan masyarakat, sebaiknya draft RUU ini disebarkan oleh DPR ke seluruh Perguruan Tinggi negeri maupun swasta di tanah air agar lebih mendapatkan banyak masukan positif," katanya. Karena belum tentu anggota DPR memahami secara baik berbagai kebutuhan dan perkembangan di masyarakat lapisan bawah, sehingga melalui penyebaran draft RUU ke seluruh kalangan akademisi setidaknya ikut membantu tugas-tugas legislatif. Apalagi dalam pemberlakuannya nanti, Indonesia menganut azas semua orang tahu hukum, padahal belum tentu masyarakat di pelosok pedesaan yang terpencil mengetahui adanya penetapan dan pemberlakuan UU baru oleh pemerintah dan DPR.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026