Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan penambahan jumlah kursi di DPRD setempat tergantung dengan jumlah penduduk dan penambahan dapat dilakukan jika penduduk Maluku berjumlah lebih dari 3 juta orang.
“Selama ini ada banyak masukan dari partai politik untuk menambah kursi DPRD, ini baru bisa dilakukan jika ada pertambahan jumlah penduduk," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu merespon uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ia mengemukakan ada parpol yang meminta kursi DPR RI yang awalnya empat kursi, bisa bertambah menjadi 7 kursi. Ada yang menginginkan DPRD provinsi yang 45 kursi juga bisa bertambah, karena memang prinsip-prinsip kesetaraan/kesinambungan dan prinsip lainnya yang diatur dalam UU tentang penataan daerah pemilihan memungkinkan seperti itu.
Hanya saja, kata Rivan, keinginan parpol untuk menambahkan jumlah dewannya belum bisa terwujud karena jumlah penduduk Maluku tidak lebih dari 3 juta orang.
Di sisi lain, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sebagaimana tercantum dalam suatu putusan yang kita peroleh dari Kemendagri bahwa jumlah penduduk kita masih 1,8 juta. Jadi ya kayaknya tidak bertambah-tambah penduduk kita ini” ujarnya.
Oleh karena itu, kursi dewan akan masih sama dan jumlah DPRD Provinsi tetap sama. UU mensyaratkan jumlah penduduk 1 - 3 juta, itu berarti jumlah kursinya menjadi 45 kursi.
“Sementara kita belum sama dengan Jawa Barat misalnya 120 kursi yang jumlah penduduknya hampir 22 juta atau Jawa Timur misalnya. Penduduk kita masih 1,8 juta. Mudah-mudahan penduduk kita bertambah,” ucapnya.
Saat ini tersedia empat kursi DPR RI untuk Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 . Sementara untuk DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024, tersedia 45 kursi.
Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 yaitu Dapil Maluku 1 yakni Kota Ambon 9 kursi, Dapil Maluku 2 yakni Kabupaten Buru -Bursel 5 kursi, Dapil Maluku 3 yakni Kabupaten Maluku Tengah 10 kursi, Dapil Maluku 4 yakni Kabupaten SBT 3 kursi, Dapil Maluku 5 yakni Kabupaten SBB 5 kursi, Dapil Maluku 6 yakni Kabupaten Maluku Tenggara-Aru-Kota Tual 8 kursi, dan Dapil Maluku 7 yakni Kabupaten MTB-MBD 5 kursi.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026