Dobo (Antara Maluku) - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kepulauan Aru memutuskan akan menggugat Lasarus Melgwar, anggota DPRD setempat, karena memberikan pernyataan bahwa kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu seperti kambing.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kepulauan Aru, Bram Gainau, di Dobo, Rabu, mengakui pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk melaporkan oknum DPRD dari Partai Patriot tersebut ke polisi.
"Kami telah menyerahkan kopian berita Tabloid Masnait edisi 1 - 8 Agustus 2011 tentang pernyataan Lasarus, yang dinilai melecehkan PNS di jajaran Pemkab Kepulauan Aru," ujarnya.
Laporan ke polisi itu menindaklanjuti aksi "duduki" kantor DPRD Kepulauan Aru guna meminta klarifikasi dari Lasarus tanggal 22 Agustus lalu.
Saat itu, para pengunjuk rasa dipimpin langsung oleh Bram Gainau, yang juga Sekretaris Daerah setempat, dan diterima salah satu Wakil Ketua DPRD Aru, Jimmy Siarukin.
Bram mengatakan, laporan juga akan disampaikan ke Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Maluku, Dewan Pengurus KORPRI Pusat maupun Provinsi, Pengurus Partai Patriot, baik pusat, provinsi dan kabupaten.
"Kami tidak terima pernyataan melecehkan PNS yang disamakan dengan binatang (kambing) sehingga bersangkutan perlu diproses hukum dan meminta Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Aru untuk menangani bersangkutan," tegasnya.
Bram mengatakan, aksi tersebut berdasarkan desakan para PNS tidak menerima tudingan sebagaimana disampaikan oknum anggota DPRD tersebut.
"Kami mendesak pimpinan Partai Patriot memecat oknum anggota legislator tersebut yang kenyataan tidak mencerminkan mitra kerja yang baik dengan eksekutif," tegasnya.
Bram mengemukakan, birokrat di jajaran Pemkab Kepulauan Aru berkarya sesuai syarat jabatan dan pangkat sebagaimana peraturan perundang - undangan, baik dimutasikan dari luar kabupaten maupun diangkat dari sini.
"Kami juga tidak terima tudingan PNS berkarya di sini hanya untuk makan haram atau berfoya -
foya di Kepulauan Aru," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jimmy Siarukin mengatakan, pernyataan Dewan Pengurus KORPRI Kepulauan Aru dijadwalkan diserahkan ke Badan Kehormatan pada hari ini (Rabu).
"Kami menunggu hasil penanganan Badan Kehormatan yang pastinya meminta klarifikasi dari Lasarus dan pimpinan Tabloid Masnait," ujarnya.
Jimmy memastikan hasil kerja Badan Kehormatan nantinya ditindaklanjuti pimpinan DPRD Kepulauan Aru dan bila ternyata harus ada sanksi, maka pastinya berkoordinasi dengan Partai Patriot.
"Kami tidak mengharapkan permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya disharmonisasi legislatif dan eksekutif dalam mengoptimalisasi program pembangunan, pemerintahan dan pelayanan sosial,"tandasnya.