Pembacaan vonis terhadap terdakwa dilaksanakan dalam sidang yang digelar di Sport hall, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa, dengan pengamanan sangat ketat dari aparat kepolisian.
Personel polisi melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup dan setiap pengunjung sidang diperiksa ketat, termasuk memanfaatkan metal detektor.
Pengunjung, terutama yang membawakan tas diperiksa secara ketat dengan metal detektor dioperasikan di depan pintu masuk sport hall.
Dalam ruangan sidang juga dilakukan pembatas dari pagar besi yang membatasi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Teddy Tengko dan Majelis Hakim.
Personel polisi juga terlihat berjaga ketat di pembatas di dalam ruangan sidang karena pengunjung berjubel ingin mendengar vonis yang dibacakan bergilir para Majelis Hakim diketuai Arthur Hanggewa.
Dua anggota Majelis Hakim adalah Glenny de Fretes dan Sunggul Simandjuntak.
Pengunjung terlihat berasal dari pendukung Teddy Tengko maupun kontra yang dikoordinir Persatuan Mahasiswa Aru (Permaru) yang selama ini menuntut terdakwa dihukum maksimal.
Humas PN Ambon, Glenny de Fretes, mengatakan, ruangan sidang di kantor sementara yang memanfaatkan bekas kantor PBB setempat kurang memadai sehingga mempengaruhi pengamanan, makanya dialihkan ke sport hall.
"Kami tidak mau mengambil risiko dengan kapasitas ruangan sidang yang hanya menampung 20-an orang. Kondisi ini kurang strategis untuk pengamanan yang diperkirakan saat pembacaan vonis terhadap terdakwa bisa menyulut emosional pendukungnya maupun kelompok kontra bersangkutan," ujarnya.
Pada sidang taqnggal 16 Agustus lalu, Teddy Tengko semula dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Luki Kubela, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kubela mengatakan terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, bukti - bukti dan terdakwa lainnya yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun terkait penyalahgunaan dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, maka Teddy Tengko dituntut 10 tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannnya di Rutan Waiheru," ujarnya.
Beberapa hal yang mempertimbangkan beratnya tuntutan terhadap Teddy Tengko adalah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai Bupati memberikan contoh tidak baik.
Sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, berjasa bagi bangsa dan negara karena purnawirawan TNI -AD dan memiliki tanggung jawab terhadap istri maupun anak.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.