"UMP Maluku sudah ditetapkan Gubernur Albert Karel Ralahalu sejak Oktober 2011 dan tinggal pelaksanaannya mulai awal tahun 2012 bagi seluruh karyawan perusahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Jery Uweubun, dalam rapat kerja dengan komisi D DPRD Maluku di Ambon, Rabu.
Meski tidak merinci besaran UMP per sektornya, Jery Uweubun menyatakan standar UMP Provinsi Maluku tahun 2012 masih tergolong kategori papan tengah dari 33 provinsi di seluruh tanah air, bahkan masih berada jauh di atas Provinsi Jatim.
Kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta yang mengusulkan standar UMP bagi karyawan perusahan sebesar Rp1,5 juta.
Standar UMP Maluku ini memang belum terlalu besar dan kalau diperhitungkan secara matang, tentunya belum mencapai 70 persen dari kebutuhan hidup layak(KHL) seseorang.
Menurut Jery, tim UMP belum dapat menaikkan standar upah yang lebih besar karena didasarkan pertimbangan kemampuan finansial setiap perusahan yang beroperasi selama ini baik di sektor perikanan, perkebunan, pertambangan hingga perusahan berskala menengah dan kecil yang mempekerjakan karyawan di bawah lima orang dan bergerak dalam bidang padat karya produktif.
Khusus menyangkut program pengawasan pemberian tunjangan THR dari pemilik perusahaan terhadap para karyawan, Disnakertrans Maluku telah menyurati seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan secara ketat.
"Untuk tingkat provinsi, kami telah membuka posko pengaduan bagi setiap karyawan untuk melapor, bila pemberian THR mereka tidak terealisasi atau tidak sesuai standar masa kerja dan gaji yang berlaku," katanya.
Minimal satu minggu menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan, pemilik perusahan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, namun kalau mengalami keterlambatan karena berbagai persoalan internal seperti finansial, mungkin bisa diselesaikan dengan para karyawan.
Jery menambahkan, pola pendekatan secara formal kepada pemilik perusahan kadang kurang mendapat tanggapan positif, sehigga pihaknya sering memakai berbagai tekhnik pendekatan non formal kepada mereka untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.