Bila kewenangan lebih luas sudah diberikan, tidaklah terlalu penting DAU atau DAK naik atau tidak
Saat ini ada dua agenda besar yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat Maluku. Pertama, lahirnya pendapatan dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok Masela dan, yang kedua, disetujuinya Rancangan Undang Undang Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, dua agenda besar itu diyakini dapat memajukan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang disebut "Negeri Raja Raja" ini.

Paling tidak, politisi Senayan Alex Litaay menyatakan bahwa dengan adanya UU Provinsi Kepulauan maka daerah yang memiliki karakteristik wilayah dengan banyak pulau besar dan kecil seperti Maluku akan mendapatkan alokasi dana pembangunan lebih besar dari pusat.

Menurut dia, provinsi kepulauan seperti Maluku yang 90-an persen wilayahnya merupakan laut membutuhkan infrastruktur lebih banyak dibandingkan provinsi lain yang sifatnya kontinental (daratan).

Maluku yang terdiri dari ribuan pulau membutuhkan lebih banyak alat transportasi laut dan udara untuk membuka keterisoliran masyarakat di pulau-pulau kecil dan yang berbatasan langsung dengan negara asing, Australia dan Timor Leste.

Kondisi georafis itu juga menjadikan perangkat komunikasi sebagai kebutuhan mutlak bagi masyarakat di daerah ini, terutama mereka yang tinggal di pulau-pulau terluar dan selama ini lebih menikmati siaran televisi maupun radio negara asing ketimbang milik negara sendiri.

Dari pertemuan Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Hayono Isman dengan jajaran (mitra kerja) Kementerian Komunikasi dan Informasi di Ambon, diketahui bahwa TVRI dan RRI belum memiliki perangkat yang memampukan masyarakat di daerah-daerah terpencil semacam Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara Barat menerima siaran-siarannya.

"Layanan kesehatan pemprihatinkan"

Berdasarkan sensus tahun 2010, penduduk Maluku berjumlah 1.533.506 jiwa, tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota.

Selain Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara Barat, masih ada kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, dan Buru Selatan.

Sedangkan kota Ambon merupakan Ibu kota provinsi, dan Tual merupakan kota administratif yang pisah dari kabupaten Maluku Tenggara.

Populasi terpadat berada di kota Ambon dengan jumlah penduduk 500.000-an jiwa.

Untuk transportasi penduduk dari dan keluar kabupaten/kota ada pelayanan PT Pelni yang mengoperasi lima kapal "putih" dan empat kapal perintis, selain maskapai penerbangan Merpati dan Lion/Wings yang mengoperasikan pesawat kecil untuk rute Ambon-Tual-Dobo (Kepulauan Aru), Ambon Bula (SBT), Ambon-Saumlaki (MTB).

Namun, transportasi udara hanya tiga kali dalam satu minggu untuk semua rute, sementara transportasi laut seminggu satu kali.

Kondisi sedemikian itu sangat memprihatinkan dalam masalah layanan kesehatan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan oleh dokter ahli dan rumah sakit besar, yang hanya ada di kota Ambon.

Belum lama ini, masyarakat kecamatan Wakate (Watubela, Kesui, Teor), Seram Bagian Timur berdemo di kantor DPRD Maluku, menuntut Pemerintah provinsi memperhatikan infrastruktur dasar kesehatan di daerah mereka dan penambahan armada kapal laut.

Menurut para pendemo, warga Wakate yang sakit sulit dirujuk ke rumah sakit besar terutama di kota Ambon karena keterbatasan angkutan laut yang hanya seminggu sekali, dan kondisi ini sering berakibat pasien meninggal dunia dalam perjalanan.

Kasus itu merupakan salah satu gambaran betapa Maluku memerlukan biaya besar untuk mengangkat derajatnya dari provinsi tertinggal menjadi maju.

Dan, salah satu terobosan yang bisa menjadi harapan adalah diundangkannya UU Provinsi Kepulauan yang dapat mengucurkan dana pembangunan bagi Maluku dalam porsi lebih besar.

"Bukan target utama"

Sungguhpun demikian, asumsi bahwa UU Provinsi Kepulauan dapat mengalirkan dana pembangunan lewat DAU yang lebih besar kepada daerah seperti Maluku tidaklah benar sepenuhnya.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Maluku, Melky Frans, besaran DAU dari pemerintah pusat bukanlah target utama yang dibidik, melainkan kewenangan pengelolaan sumberdaya alam dan laut.

"Target untuk membuat dan meloloskan UU Provinsi Kepulauan salah satunya adalah memperhitungkan luas laut sebagai bagian dari perhitungan pengalokasian anggaran secara keseluruhan bagi provinsi dan kabupaten/kota," kata ketua Komisi B DPRD Maluku, Melky Frans.

Diungkapkan, saat sosialisasi RUU Provinsi Kepulauan yang dilakukan dua anggota Baleg DPR-RI, Alex Litaay dan Michael Wattimena, beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan apakah RUU ini termasuk "lex specialis" atau hanya bersifat biasa seperti lazimnya UU yang lain.

Anggota Baleg DPR RI saat itu menyatakan RUU provinsi kepulauan yang mulai digodok di legislatif pusat dan kelak akan diberlakukan sebagai UU ini akan bersifat khusus.

"Kalau 'lex specialis' (khusus), maka pasal-pasal yang membatasi kewenangan provinsi dan daerah kepulauan dalam rangka mengelola lautnya harus dihilangkan, agar Maluku bersama enam provinsi lainnya lebih diberi kewenangan untuk mengelola laut secara utuh, dalam hal ini perikanan dan mineral yang terkandung di dalamnya," kata Melky Frans.

Dalam kacamata anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat ini, bila kewenangan lebih luas sudah diberikan, tidaklah terlalu penting DAU atau DAK naik atau tidak, karena pengelolaan laut akan mendatangkan pendapatan sangat besar bagi daerah seperti Maluku yang hampir seluruh kawasan lautnya terkandung potensi sumberdaya mineral dan gas.

Artinya, kalau pengelolaan laut diserahkan dan tidak dibatasi UU Otonomi Nomor 22 dimana pengelolaannya enam mil laut dikuasai kabupaten dan 12 mil untuk pemerintah provinsi, maka Maluku akan mengelola sumber daya kelautannya sendiri, termasuk kekayaan migas Blok Masela, Blok Babar atau Blok Aru.

Menurut Melky Frans, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku yang saat ini hanya berada di kisaran Rp1 triliun - Rp2 triliun akan meningkat drastis di atas Rp10 triliun dalam estimasi satu tahun.

"Tapi kalau kekhususannya tidak bisa diberikan, maka target utamanya adalah peningkatan DAU dan ada kelonggaran-kelonggaran lainnya. Artinya, pemerintah pusat harus paham bila Pemda Maluku, DPRD dan masyarakat provinsi ini terus menuntut peningkatan DAU," tambahnya.

Senada Melky Frans, Wakil Gubernur Said Assagaff juga menyatkan Pemerintah provinsi ini mengharapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2012 di atas Rp10 triliun.

Menurut dia, pada tahun anggaran 2011 DAU yang diterima sekitar Rp7 triliun, dan untuk tahun 2012 belum diketahui secara pasti besarannya.

Assagaff menyatakan banyak daerah di Maluku yang tergolong daerah terpencil dan masuk wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga belum tersentuh aktivitas pembangunan infrastruktur dasar.

Oleh karena itu, dibutuhkan anggaran yang memadai untuk mewujudkan program pembangunan sarana infrastruktur dasar berupa jalan, jembatan, penambahan armada kapal laut, termasuk sarana telekomunikasi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

Saat ini, Maluku bersama enam provinsi lain, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri), sedang memperjuangkan pengakuan provinsi kepulauan.

Tujuan pembentukan provinsi kepulauan lewat sebuah Undang-Undang yang sementara digodok Baleg DPR-RI ini untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan wilayah laut dan pesisir secara maksimal.

"Selama ini pengalokasian APBN ke daerah berdasarkan penghitungan luas daratan dan jumlah penduduk, namun ke depannya luas laut juga akan dihitung setelah RUU provinsi kepulauan selesai dibahas dan diberlakukan sebagai UU yang bersifat khusus," kata Wagub Assagaff.

Blok Masela

Bila diasumsikan UU Provinsi Kepulauan yang nanti diundangkan bersifat khusus (lex specialis) dengan pemberian kewenangan lebih bagi daerah untuk mengelola potensi sumberdaya kelautan, maka Maluku akan lebih leluasa mengelola dan memanfaatkan potensi migas Blok Masela di perairan Maluku Barat Daya.

Saat ini, blok minyak dan gas bumi itu dikelola perusahaan eksplorasi minyak dari Jepang, "Inpex", dengan nilai investasi sekitar 19,5 miliar dolar AS atau mendekati sekitar Rp140 triliun, dijadwalkan beroperasi pada 2012.

Pemerintah Maluku sendiri sedang berjuang untuk mendapatkan hak partisipasi pengelolaan (participating interest) sebesar 10 persen, dengan menyertakan modal sebesar Rp14 triliun.

Menurut Melky Frans, modal untuk disertakan dalam pengelolaan Blok Masela sudah disiapkan oleh pihak ketiga, PT Marsela Energy.

Permasalahnnya, dana tersebut baru bisa diberikan oleh Marsela Energy apabila sudah ada izin resmi pemberian hak pengelolaan Blok Masela kepada Pemprov Maluku dari Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Menurut kalangan DPRD Maluku, izin tersebut sebenarnya tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM Darwin Sahedy Saleh, tetapi harus "tertunda" karena sang menteri tergusur Reshuffle Kabinet yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2011.

Berdasarkan kalkulasi, pemanfaatan minyak dan gas bumi Blok Masela ditaksir dapat memberikan kontribusi ke PAD Maluku sebesar Rp2 triliun setiap tahun, sesudah dipotong kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, PT Marsela Energy.

Namun, belakangan muncul pula permintaan dari Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pemerintah pusat untuk memperoleh hak partisipasi pengelolaan Blok Masela.

Rujukan yang dipakai adalah status Maluku Barat Daya tempo dulu yang masuk Residence Timor, wilayah administratif NTT, dan perairannya yang sampai kini masih dikawal oleh Pangkalan TNI AL di NTT.

Pertanyaannya sekarang, akankah Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani pemberian hak partisipasi pengelolaan itu kepada Pemprov Maluku?

Atau, apakah RUU Provinsi Kepulauan yang nanti diundangkan akan bersifat lex specialis dengan kewenangan lebih besar kepada daerah kepulauan dalam menangani sumberdaya kelautannya?

Seperti kata Melky Frans, "Bila kewenangan lebih luas sudah diberikan, tidaklah terlalu penting DAU atau DAK naik atau tidak, karena pengelolaan laut akan mendatangkan pendapatan sangat besar bagi daerah seperti Maluku yang hampir seluruh kawasan lautnya mengandung potensi sumberdaya mineral dan gas."

Pewarta: John Nikita Sahusilawane
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026