Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu belum memutuskan penugasan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat sebagai tindaklanjut putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU setempat untuk menerima berkas pencalonan pasangan  Isai Wuritimur dan  Angwarmase Lukas.

Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Jusuf Putirulan saat  dikonfirmasi   di Ambon, Selasa mengatakan, Gubernur Ralahalu sedang mempertimbangkan pejabat yang berkompoten untuk mengembang tanggung jawab tersebut sehubungan masa jabatan Bupati MTB periode pertama Bitzael Silvester Temmar berakhir pada 16 Januari 2012.

Putusan sela MK itu berlaku selama 45 hari sehingga jatuh tempo kepemimpinan Bitzael Temmar telah berlalu sehingga perlu ditunjuk Penjabat Bupati yang hingga saat ini masih digodok Gubernur Ralahalu, ujarnya.

Jusuf menjamin Gubernur Ralahalu akan menunjuk Penjabat Bupati MTB untuk mengembang tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial guna mengisi kekosongan jabatan oleh Bitzael Temmar yang juga mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode kedua ( 2012 - 2017).

"Jadi komponen bangsa di MTB tidak perlu resah soal Pejabat Bupati karena itu kewenangan Gubernur yang menunjuk dan pastinya sebelum 16 Januari 2012 telah dilantik," katanya.

Karena itu, masyarakat MTB maupun para pimpinan partai politik serta KPU setempat agar menaati keputusan selama MK dan tidak perlu terpancing emosi karena keputusan MK itu mengikat selanjutnya harus dilaksanakan penyelenggara Pilkada.

"Pemprov Maluku juga telah berkoordinasi dengan KPU setempat agar mengarahkan KPU MTB melaksanakan keputusan MK secara bertanggung jawab sehingga bisa mengantisipasi hal - hal tidak diinginkan, terutama kemungkinan adanya pertikaian di sana," tandas Jusuf.

Kasus ini berawal dari keputusan KPU MTB yang menolak pencalonan Isai Weritimur-Lukas Angwarmase. Atas putusan itu, pasangan ini melayangkan gugatan ke PTUN Ambon karea dianggap tak lolos dalam verifikasi berkas dan dukungan.

Pelaksanaan Pilkada MTB diputuskan PTUN dalam putusan selanya. Penghentian ini bersifat sementara sambil menunggu keputusan hukum.

PTUN juga sudah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KPU MTB menunda semua proses Pilkada MTB. Putusan sela PTUN Ambon pada 10 November 2011. Alasan penundaan karena objek sengketa perlu dilakukan. PTUN meminta KPU untuk tunda pemilihan sampai terbitnya keputusan hukum tetap.

KPU MTB tetap pada keputusannya untuk melaksanakan Pilkada pada 17 November 2012 dan dimenangkan Bitzael Silvester Temmar - Paulus Werembinan Taborat sehingga empat pasangan lainnya juga mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan lainnya adalah yakni Paulus Koritelu - Timotius Futuembun, Dharma Oratmangun - Joseph Kulalean, Pitkaet Taborat - Riky Laiyan serta Lukas Uwuratuw-Yunus Batlayeri .

KPU MTB telah meminta Isai Wuritimur dan  Angwarmase Lukas untuk mengajukan berkas guna diverifikasi sesuai keputusan sela MK.


Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026