Tanimbar, Maluku (ANTARA) - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan pemerintah daerah setempat tidak pernah mengalokasikan dana bantuan sosial senilai Rp9,34 miliar kepada Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar, Provinsi Maluku sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media lokal di daerah itu.
"Pemkab melalui Gugus Tugas tidak pernah menganggarkan dana sebesar Rp.9,3 M untuk penanganan COVID-19 dan diberikan kepada Polres dalam bentuk Bansos. Yang dicairkan hanya Rp173 juta lebih kepada bidang Gugus Tugas yang notabene anggotanya adalah anggota Polres," kata Bupati di Tanimbar, Minggu.
Bupati menjelaskan hal ini bersama dengan Penjabat Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu dan pimpinan SKPD terkait di ruang kerjanya, sembari memastikan bahwa pemberitaan di media lokal tersebut berlebihan dan perlu diklarifikasi agar tidak membingungkan masyarakat.
Dia mengemukakan, dalam buku satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 terjadi salah pengetikan oleh staf pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Redaksionalnya dalam LKPD itu berbunyi: "Belanja tidak terduga Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) untuk bantuan sosial kemasyarakatan selama pandemi COVID-19 tahun 2020 senilai Rp9.345.680.660".
Padahal di dalam APBD 2020 maupun refokusing anggaran tahun itu, tidak tertera anggaran tersebut bahkan tidak pernah ada proses pencairan sebagaimana diberitakan. Menurut dia, dalam buku dua LHP atas LKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan, BPK tidak menyertakan adanya kerugian negara atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020.
"Karena itu atas nama pemerintah daerah, saya perlu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengetikan ini. Tetapi yang jelas bahwa tidak ada kerugian negara akibat salah pengetikan ini dan tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusannya untuk memastikan kekeliruan dalam pengetikan itu, Bupati mengaku telah memerintahkan inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para staf BPKAD, khususnya pada bidang terkait dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepadanya untuk disikapi.
Tentang penggunaan dana Rp173 juta lebih untuk bidang gugus tugas, BPK menemukan dana senilai lebih dari Rp1 juta yang tidak digunakan dan telah disetor kembali ke kas daerah.
Selain itu, ia mengatakan Tim anggaran pemerintah daerah telah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada DPRD Kepulauan Tanimbar.