Ketiga regulasi yang dibahas itu RUU tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), RUU Produk Jaminan Halal (JPH), dan RUU Keperawatan.
Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood mengatakan, RUU Keperawatan baru pada tahap persiapan penyusunan naskah akademik, sedangkan RUU Ormas dan PJH tinggal diputuskan dalam rapat paripurna DPD pada pertengahan Februari untuk diserahkan ke DPR.
"Rancangan RUU Ormas dan PJH sudah selesai, hanya tinggal diputuskan dalam paripurna untuk diserahkan ke DPR," katanya kepada wartawan, seusai pertemuan dengan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff dan sejumlah pimpinan ormas dan SKPD setempat.
Diungkapkan, RUU Ormas sebetulnya merupakan pekerjaan konstitusi pascareformasi yang belum terselesaikan.
Sedangkan RUU JPH diharapkan menjadi regulasi bagi Badan Nasional Penjamin Produk Halal, selain fatwa halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"UU Ormas nomor 8 tahun 1985 merupakan satu produk orde baru yang muatan pemerintahannya sangat kuat, tapi tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga dibutuhkan perubahan. Alasan perubahan itu yang mendasari lahirnya RUU Ormas ini," kata Hardi Selamat.
Ia menjelaskan, RUU itu mengatur agar peran ormas menguntungkan bagi pembangunan di daerah.
"Karena itulah RUU ini mengharuskan setiap ormas mendaftarkan diri ke pemerintah, dan diberi penjelasan tentang hak, kewajiban dan sanksi yang dapat menjeratnya," katanya.
Sementara RUU Keperawatan bertujuan memberikan perlindungan kepada para medis, khususnya perawat terkait hak-hak dan kewajibannya, juga tunjangan bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil.
RUU Keperawatan lahir atas dasar pertimbangan bahwa banyak perawat yang melakukan tindakan medis yang seharusnya dilakukan oleh seorang dokter.
"Kurangnya tenaga dokter di desa-desa mengakibatkan para perawat yang bertugas terkadang harus berperan seperti dokter," kata Hardi.
Anggota Komite III DPD RI, Ana Latuconsina mengatakan, tenaga dokter di daerah kepulauan sangat minim, walaupun sudah dibantu dengan program dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Jadi, masyarakat di daerah-daerah terpencil itu mendapat layanan medis dari para perawat. Itu sebabnya RUU ini lahir untuk melindungi tindakan medis yang dilakukan para perawat itu," kata salah satu
Anggota lainnya, Maimanah Umar, menambahkan bahwa tujuan lahirnya RUU Keperawatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat negeri ini hingga ke pelosok desa.
"Apabila kewenangan perawat, status dan perlindungan juga hak dan kewajibannya diatur dalam satu regulasi, maka tentu dia akan bertanggungjawab atas segala tindakan medis yang dilakukannya kepada masyarakat," katanya.
Pewarta: Rosni Marasabessy: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.