"Rencana pemerintah menaikkan harga BBM disinyalir telah mendorong para spekulan menimbul BBM, untuk itu, Pemkot bekerja sama dengan kepolisian dan Pertamina berupaya mengantisipasinya," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Thamrin Marsaoli di Ternate, Selasa.
Indikasi bahwa para spekulan BBM di Ternate mulai menimbun BBM terlihat dari semakin banyaknya pembeli BBM di SPBU setempat menggunakan mobil dengan tangki yang dimodifikasi, dan itu dilakukan berulangkali setiap harinya.
Menurut dia, tindakan para spekulan tersebut telah mengakibatkan seringnya SPBU di Ternate kehabisan stok, seperti yang terjadi dalam dua hari terakhir, sehingga menimbulkan antrean di SPBU selama berjam-jam.
Oleh karena itu, salah satu langkah yang akan dilakukan pemkot bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Pertamina untuk mengantisipasi penimbunan BBM, menyusul rencana adanya kenaikan BBM adalah melakukan pengawasan secara ketat di setiap SPBU.
"Pembeli BBM di SPBU yang dicurigai sebagai penimbun BBM seperti membeli dengan menggunakan tangki modifikasi akan ditindak," katanya.
Tindakan tegas serupa juga akan diberikan kepada petugas di SPBU yang sengaja bekerjasama dengan para penimbun BBM misalnya dengan cara menjual BBM kepada para penimbun itu di saat SPBU belum beroperasi, misalnya pada malam hari.
Ia menambahkan, Pemkot juga telah menginstruksikan kepada semua pengelola SPBU di Ternate untuk beroperasi penuh dari pukul 08.00 WIT sampai 24.00 WIT, guna menghindari terjadinya antrean panjang BBM sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Pengelola SPBU di Ternate selama ini sering menutup SPBU-nya pada siang dan sore hari sampai beberapa jam dengan alasan istirahat, padahal tindakan itu sengaja dilakukan agar ada sisa BBM yang mereka bisa jual kepada para pengecer BBM dengan harga lebih tinggi.
Pemkot telah mengingatkan kepada pengelola SPBU di Ternate untuk mematuhi ketentuan dan jika tidak maka Pemkot Ternate akan memberikan sanksi tegas diantaranya dengan melakukan pencopotan izin usaha.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.