Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Daerah Maluku menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap di wilayah Kota Ambon.

"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan pengamatan dan observasi. Pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIT, tim gabungan melakukan penangkapan di lokasi usaha di Jalan Kapaha, Kecamatan Sirimau. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kami menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Yanottama di Ambon, Rabu.

Ketiga orang tersangka itu, yakni berinisial MM (45), NM (25), dan H (23). Dua orang di antaranya merupakan pekerja.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan praktik pengoplosan dengan mencampur minyak tanah dan solar menggunakan perbandingan tertentu.

"Mereka mencampur minyak tanah dengan komposisi 1 banding 5 ke dalam jeriken berkapasitas 36 liter. Hasil oplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi," kata Yanottama saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Total barang bukti yang diamankan sekitar 1,2 ton, terdiri dari minyak tanah, solar murni, serta BBM hasil campuran yang siap diedarkan.

Ia mengatakan BBM oplosan tersebut sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar kualitas dan berpotensi merusak mesin kendaraan maupun alat berat, bahkan membahayakan keselamatan pengguna.

"Kami menemukan indikasi bahwa BBM ini juga dipasarkan ke kapal-kapal nelayan yang tergiur harga murah, padahal sangat berisiko merusak mesin kapal," jelasnya.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih kurang satu tahun dengan distribusi ke sejumlah titik di wilayah Ambon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003.

"Mereka melanggar Pasal 28 ayat 1, Pasal 52, dan Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara maksimal serta denda hingga puluhan miliar rupiah," ujarnya.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik BBM ilegal, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan hanya membeli dari distributor resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada. Jangan tergiur harga murah karena kualitas tidak jelas dan berbahaya. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan," ucapnya.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026