Ambon (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku mencanangkan program 'Gerakan Pele Sengketa' (GPS) atau gerakan mencegah terjadinya sengketa tanah di Provinsi Maluku.
Gerakan Pele Sengketa merupakan upaya merangkul seluruh pihak untuk membantu mencegah terjadinya sengketa tanah di Provinsi Maluku, kata Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Maluku, Sayid Hasan Assagaf, dalam keterangan yang diterima ANTARA, Selasa.
Gerakan tersebut mengajak segenap pemangku kepentingan di Provinsi Maluku baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, raja di seluruh negeri, pegiat media serta seluruh kelompok masyarakat luas untuk bahu membahu, membangun sinergitas dan ikut terlibat dalam satu rangkaian kegiatan partisipatif warga,
Provinsi Maluku katanya, memiliki potensi besar dalam pembangunan industri kecil dan menengah, khususnya dalam bidang pariwisata, perikanan, kehutanan dan pertanian, sehingga dalam pengembangannya menuntut ketersediaan lahan sebagai kebutuhan utama dalam memulai kegiatan investasi.
Tetapi masalah mendasar yang masih terjadi adalah masih maraknya sengketa, konflik dan perkara (kasus) pertanahan yang ditemukan di lingkungan masyarakat.
Selain itu belum tersedianya basis data yang menyeluruh, terkait bidang tanah mana saja yang sementara dan atau telah bermasalah.
"Sehingga dibutuhkan suatu terobosan nyata untuk menginventarisasi, mencegah dan sedapat mungkin menyelesaikan sengketa dan konflik yang ada sehingga kedepannya Provinsi Maluku menjadi wilayah yang ramah akan investasi," katanya.
Ia mengatakan, pencanangan GPS akan dimulai 2 Agustus 2023, dengan menghadirkan segenap pihak yang diharapkan dapat menyebarkan semangat pelaksanaan gerakan dan informasi pelaksanaan kegiatan ini di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
"Kegiatan partisipatif yang dilakukan dengan berusaha mengumpulkan, identifikasi sengketa dan konflik yang nantinya diharapkan dapat menghadirkan database kasus serta peta sebaran tanah bermasalah di seluruh wilayah Provinsi Maluku," katanya.
Ia mengatakan, garis besar pelaksanaan dengan membangun komunikasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan, yang memiliki data dan atau informasi adanya kasus pertanahan, kemudian ditindaklanjuti oleh tim kerja yang dibentuk di setiap Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku.
Dengan cara mengelaborasi data tersebut dalam satu basis data, yang nantinya akan bermanfaat dalam rangka pencegahan bertambah dan meluasnya jumlah kasus tanah dan menjadi rujukan informasi yang terukur dan berkesinambungan serta dapat menghindarkan segenap pihak berhadapan dengan hukum.