Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan melakukan prosesi penyerahan 14 sertipikat tanah kepada pemerintah provinsi Malut dan masyarakat.
"Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat tidak hanya memperoleh rasa aman, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka," kata Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dihubungi, Senin.
Sherly menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga teknis terkait dalam mendorong percepatan program sertipikasi tanah di seluruh wilayah provinsi, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki legalitas kepemilikan lahan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat memiliki kepastian hukum. Ini penting agar tidak ada lagi konflik agraria di kemudian hari," ujarnya.
Gubernur mengatakan, penyerahan sertipikat ini juga dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bundaran Sofifi, Minggu (bersama Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 10 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 4 sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan HUT ke-26 Maluku Utara, yang tahun ini mengusung semangat kolaborasi dan percepatan pembangunan daerah.
Sepuluh sertipikat PTSL diserahkan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos kepada masyarakat Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat legalisasi aset dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
"Sertipikasi tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tentang keadilan sosial dan kesejahteraan. Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh manfaat langsung seperti keamanan hukum, peningkatan nilai ekonomi tanah, serta kemudahan dalam memperoleh akses permodalan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BPN Maluku Utara akan terus berkomitmen mendukung visi pembangunan berkelanjutan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ke depan, program sertipikasi tanah akan diperluas ke kabupaten dan kota lain agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat yang sama.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi simbol sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan pelayanan publik semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara semakin baik.
"Momentum ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepastian hukum," ujarnya.
