Ambon, Maluku (ANTARA) - PT PLN (Persero) UP3 Masohi melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW-MMU) Awat Tuhuloula menyatakan kegiatan P2TL bertujuan untuk mengecek instalasi listrik, baik milik pelanggan maupun PLN.
"Hal ini juga untuk menghindari bahaya kelistrikan yang mungkin bisa timbul akibat kesalahan penggunaan maupun instalasi yang tidak sesuai," katanya di Ambon, Maluku, Kamis.
Dalam pelaksanaan, katanya, PLN bersinergi dengan berbagai pihak, seperti perangkat desa dan polsek setempat.
"Selama pelaksanaan semuanya berjalan lancar. kami menyampaikan terima kasih kepada perangkat Desa Luhu dan petugas kepolisian yang telah mengawal proses ini berjalan lancar dan kondusif," ujar Awat.
Baca juga: PLN pulihkan jaringan listrik di Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang rusak akibat cuaca ekstrem
Asisten Manajer Transaksi Energi PLN UIW-MMU Adam Jumati menyebutkan dalam P2TL selama 10 hari sejak akhir Juli itu, PLN melaksanakan pemeriksaan pada 41 pelanggan dengan rincian sebanyak 14 temuan pelanggaran P-II dan 10 temuan pelanggaran P-IV yang merupakan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh nonpelanggan di Desa Luhu.
Dari kasus tersebut dapat dikalkulasikan bahwa estimasi kWh kedapatan yang PLN selamatkan sebesar 86.755 kWh.
"P2TL sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan negara dari kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelanggan ketika menggunakan energi listrik dari PLN," kata Adam.
Baca juga: 2.488 Pelanggan PLN Di Seram Utara nikmati listrik 24 jam
Dengan pelaksanaan P2TL ini diharapkan menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan listrik secara bertanggung jawab dan aman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
P2TL menurut Peraturan Direksi No. 088-Z Tahun 2016, terdapat jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu pelanggaran golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Selain itu, pelanggaran golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi dan pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Semua jenis pelanggaran ini akan menjadi acuan bagi temuan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, sehingga mempermudah petugas dalam perhitungan denda penyalahgunaan yang akan dibayar nanti.
Baca juga: PLN listriki enam desa di Kabupaten SBT Maluku
PLN Masohi tertibkan pemakaian tenaga listrik di Seram Bagian Barat
Kamis, 10 Agustus 2023 13:44 WIB