Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memastikan bahwa Kementerian Agama terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh Polri.
"Kami terus melakukan pembinaan terutama kepada para pengelolanya hari ini, agar kembali kepada semangat mencerdaskan bangsa dan norma yang berlaku," ujar Wamenag Saiful Rahmat di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Kementerian Agama bertanggung jawab atas hak pendidikan para santri di Al Zaytun. Saiful menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah.
"Kalau secara pendidikan kami, Kemenag, bertanggung jawab atas memberikan pelayanan kepada para santri agar mereka tetap bisa belajar sebagai hak warga negara," katanya.
Sementara untuk proses pidana yang menjerat Panji Gumilang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Untuk masalah pidananya dan lain-lain itu ke kementerian atau pihak terkait atau aparat kepolisian," kata dia.
Baca juga: Wapres minta pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.
“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Dalam penyidikan, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenag pastikan pembinaan terhadap pengelola Pesantren Al Zaytun