Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku akan meminta pertanggungjawaban Administrator Pelabuhan Ambon maupun pihak lainnya terkait musibah tenggelamnya kapal motor  Putri Ayu di perairan Pulau Tiga, Kabupaten Maluku Tengah.

"Sekarang memang belum bisa memanggil mereka karena kesibukan mencari korban yang diduga masih hilang serta merawat korban luka," kata Ketua Komisi C DPRD Maluku Jafet Damamain di Ambon, Senin.

Menurut dia dalam kondisi cuaca yang ekstrem seperti saat ini, biasanya BMKG mengeluarkan peringatan dini dan larangan berlayar bagi semua kapal laut, tetapi masalahnya kenapa kapal itu diizinkan berlayar.

"Karena itu dewan akan meminta pertanggungjawaban aparat terkait selaku mitra komisi yang memberikan izin berlayar kepada KM Putri Ayu," katanya.

Pemilik kapal juga bisa dipanggil, tetapi yang punya otoritas memberikan izin berlayar adalah Adpel dan mereka harus mengamankan penumpang kalau kondisi kapal tidak layak ditambah cuaca ekstrem.

"Kapal-kapal berukuran besar saja tidak dizinkan keluar pelabuhan, tetapi kenapa kapal seukuran KM Putri Ayu yang jauh lebih kecil bisa berlayar dari pelabuhan Slamet Riyadi Ambon," ujar Damamain.

Sekretaris Komisi C Ny Habiba Pellu mengatakan, komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur dan perhubungan ini  menyiapkan surat undangan resmi untuk memanggil Adpel, KPLP maupun Dinas Perhubungan.

"Kelihatannya ada kesimpangsiuran data penumpang dan muatan kapal saat keluar dari pelabuhan Slamet Riyadi Ambon pada Sabtu (16/6) malam sekitar pukul 22.00 WIT menuju Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan," katanya.

Namun kapal tersebut akhirnya tenggelam di sekitar perairan Pulau Tiga pada Minggu (17/6) petang dan baru 12 orang penumpang yang ditemukan selamat.


Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026