Peraturan menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang larangan mobil dinas khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta angkutan truk pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubdisi di seluruh Indonesia akan berdampak pada kenaikan harga minyak tanah.
Mengantisipasi kenaikan tersebut, Pemkot Ambon bersama PT Pertamina serta Agen Premiun dan Minyak Solar (AMPS) melakukan rapat dengar pendapat di Balai kota Ambon, Selasa.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, kegiatan ini digelar untuk membahas kebijakan pemerintah dalam memberlakukan perubahan peraturan tranportasi BBM khususnya minyak tanah.
Terhitung 10 September 2012, katanya, pemerintah mengeluarkan peraturan biaya pengangkutan minyak yang selama ini ditetapkan dengan harga subsidi menjadi harga industri.
"Kebijakan ini tentunya memberatkan agen terlebih masyarakat yang masih menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar," katanya.
Menurutnya, kenaikan harga ini tentu saja mempengaruhi harga minyak tanah karena terjadinya kenaikan harga transportasi secara otomatis.
"Harga minyak tanah dipastikan akan mengalami kenaikan walaupun belum ada penetapan resmi. Kenaikan harga tersebut jelas akan memberatkan masyarakat ekonomi bawah," Ujar Richard.
Wira Penjualan PT Pertamina Cabang Ambon, Surya Suganda menjelaskan, kebijakan pemberlakukan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota berlaku di pulau Jawa dan Bali .
Hal tersebut belum berlaku, tetapi kendaraan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan mulai diberlakukan di Maluku sejak 1 September 2012.
Ia mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan kenaikan biaya operasional sehingga harga minyak tanah ditingkat agen maupun pengecer juga akan mengalami peningkatan.
Pengusaha, lanjutnya juga dipastikan menggunakan BBM non subsidi seharga Rp11.200 per liter, dan harga semula Rp4.500.
"Harga jelas akan mengalami peningkatan lebih besar dari biasanya, contohnya HET minyak tanah Rp3.200 per liter, ditambah ongkos transport maka dipastikan akan terjadi kenaikan HET ditingkat agen maupun pengecer," ujarnya.
Suganda menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku akan menempuh kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pewarta: ANTARA: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.