Ambon (Antara Maluku) - Rencana pengalihan kegiatan pemerintahan dari Wonreli, Kisar ke Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku bukan karena kehendak bupati selaku kepala daerah tapi atas dasar perintah Undang-Undang.
"UU nomor 31 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya yang terpisah dari Maluku Tenggara Barat selaku kabupaten induk menyebutkan ibu kota definitif kabupatennya di Tiakur, sedangkan Wonreli Kisar hanya merupakan ibu kota sementara," kata anggota DPRD Maluku, Francois Orno di Ambon, Rabu.
Sebelum dilakukan pengalihan pusat pemerintahan ke Tiakur, pemerintah selama ini telah membangun berbagai sarana dan prasarana dasar berupa gedung-gedung perkantoran, jalan, jembatan dan bandar udara serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya.
Francois Orno mengatakan, Pemkab MBD sudah menjadwalkan November 2012 ini akan mengalihkan pusat pemerintahan ke Tiakur sehingga seluruh komponen masyarakat harus memahami ketentuan UU pemekaran kabupaten MBD.
"Jadi kami ingatkan kalau rencana pengalihan ini bukan kehendak Bupati tapi berdasarkan UU nomor 31 tahun 2008. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak kabupaten kalau tidak mematuhi aturan dimaksud," katanya.
Untuk rencana pengalihan pemerintahan ke Tiakur ini, sebenarnya sudah cukup tersosialisasi dengan baik sehingga untuk persiapan ke sana memang sudah seharusnya direalisasikan, tapi sebelumnya akan dilakukan acara seremonial secara adat oleh seluruh masyarakat Kabupaten MBD.
Persiapan infrastruktur di Tiakur ini juga telah dipresentasikan Kepala Kecamatan Leti, Moa Lakor (Lemola), Kabupaten MBD ke Pemkab maupun Pemprov Maluku soal persiapan rumah-rumah penduduk yang akan digunakan para pegawai negeri sipil yang belum memiliki tempat tingal untuk mengontrak.
"Pemindahan ini juga membuat Pemkab MBD bisa melakukan penghematan anggaran, karena sewa gedung atau rumah penduduk dijadikan kantor selama ini di Wonreli Kisar dibebankan ke APBD." kata Francois Orno.