"Siapa pun yang merusak hutan dan ekosistem Kepulauan Yamdena harus keluar karena tidak membawa manfaat bagi masyarakat sekitar maupun tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Kabupaten MTB," katanya, di Ambon, Senin.
Menurut dia, ada tiga hal mendasar yang selama ini tidak dipenuhi HPH di Kepulauan Yamdena, yakni tidak transparansinya besaran PAD sebagai kontribusi kepada APBD dari HPH seberapa besar, tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar hutan, dan tidak mampu mengubah lahan kritis yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Kehadiran HPH justru merusak ekosistem lingkungan hutan yang bukan saja menjadi tempat hunian manusia tapi juga sebagai habitat aneka jenis satwa endemik dan sumber air tanah," tegas Andre Taborat.
Bila dilakukan evaluasi terhadap menyeluruh terhadap pengoperasian HPH di seluruh wilayah Indonesia sejak dahulu, termasuk di Kepulauan Yamdena maka dampak positif dari keberadaan perusahaan HPH justeru tidak membawa manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar hutan.
Secara historis, kata dia, HPH mana yang beroperasi dan akhirnya bisa menyejahterakan masyarakat. Kondisi hutan di Pulau Irian, Kalimantan, Sumatera, Maluku, seperti Kepulauan Yamdena pada akhirnya mengalami kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar untuk jangka panjang.
Tidak ada HPH yang beroperasi dan membawa keuntungan besar bagi warga seperti membangun sekolah, jalan, puskesmas atau rumah sakit.
"Pimpinan HPH PT Jaya Karya Berdikari (JBK) yang beroperasi di Kepulauan Yamdena seharusnya menghormati keinginan berbagai komponen masyarakat di Kabupaten MTB yang menolak kehadiran HPH," katanya.
Menurut dia, ada kesan negatif kalau proses perizinan HPH ini dilakukan secara terselubung atau sembunyi-sembunyi dan selama ini masih bersifat kontroversi karena masyarakat cenderung menolaknya. Sejak tahun 1992 HPH pernah keluar dari Yamdena, tapi anehnya tiba-tiba muncul kembali.
Andre Taborat mengaku lebih mendukung upaya penebangan manual yang dilakukan masyarakat seperti di Kabupaten MTB, sebab izin penebangan sebesar Rp250.000 per meter kubik kayu langsung disetor ke Dinas Kehutanan, kemudian untuk mengangkut kayu juga jelas kontribusinya kepada daerah.
Selain itu, cara penebangannya juga memakai sistem tebang pilih untuk jenis kayu dan ukuran tertentu, sedangkan kehadiran HPH justru membabat habis hutan-hutan sampai ke pesisiri Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk membuka jalan loging dan retribusi ke daerah tidak jelas.
"Kalau ada penebangan liar, maka itu adalah tugas pemerintah untuk meningkatkan pengawasan secara terpadu dan terintegratif, tapi jangan memakai alasan penebangan liar untuk memberikan izin kepada HPH," tandasnya.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.