Ternate (Antara Maluku) - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan pusat hiburan Ternate Park di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Selasa, diwarnai kericuhan.

Kericuhan tersebut bermula ketika Majelis Hakim yang diketuai Relly Bahuku memutuskan untuk menahan Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim, salah seorang terdakwa yang dihadirkan pada sidang kasus tersebut, untuk masa penahanan 20 November sampai 19 Desember 2012.

Keluarga terdakwa dan para pendukungnya yang umumnya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate tidak menerima putusan penahanan terhadap Isnain, sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan merusak kaca dan kursi di ruang sidang.

Mereka beralasan penahanan terhadap terdakwa yang diputuskan Majelis Hakim tersebut tidak manusiawi, karena terdakwa kondisinya belum stabil akibat baru menjalani operasi kanker otak di Jakarta.

Namun, Majelis Hakim tetap pada putusannya untuk melakukan penahanan terhadap Sekkot Ternate, sehingga keluarga dan para pendukung terdakwa memutuskan untuk tetap bertahan di Pengadilan Negeri Ternate sampai Majelis Hakim mengubah keputusannya itu.

Sidang kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk lokasi Ternate Park tersebut pada sidang tersebut mengagendakan pemberian keterangan saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni pakar Hukum Tata Negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra, dan Prof DR Yesugar.

Saksi ahli pada sidang tersebut secara umum menjelaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus pembelian lahan untuk lokasi Ternate Park tersebut, karena pembayaran dilakukan oleh Pemkot Ternate kepada KPLN yang juga merupakan institusi Negara.

Kasus pembelian lahan seluas satu hektar untuk lokasi Ternate Park tersebut sampai ke pengadilan, karena menurut Jaksa Penuntut Umum Jimi Robert, lahan itu adalah milik Negara, sehingga tidak boleh diganti rugi oleh pemkot.

Pemkot membeli lahan tersebut dari dana APBD senilai Rp4,02 miliar kepada KPLN. Institusi lelang Negara ini menjual lahan itu sebagai penggantian atas kredit macet PT Nelayan Bakti kepada BRI.

Menurut Jimi, Pemkot seharusnya tidak membeli lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nelayan Bakti yang menjadi agunan untuk mendapatkan kredit di BRI tahun 2004 telah berakhir pada tahun 2005, sehinga secara otomatis lahan itu telah menjadi milik Negara.

Dalam kasus tersebut, selain menyeret Sekkot Ternate Isnail Ibrahim sebagai terdakwa, juga Kabag Pemerintahan Pemkot Ternate Ade Mustafa dan Direktur Nelayan Bakti, Jhoni, karena mereka dianggap terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026