Jakarta (Antara Maluku) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan memproteksi pekerjaan ataupun profesi di bidang pariwisata menjelang era pasar bebas kawasan ASEAN.
"Proteksi tidak dibenarkan lagi, yang akan kita lakukan adalah peningkatan standar kompetensi," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, I Gde Pitana, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa era ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 akan terjadi pergerakan barang, jasa, hingga sumber daya manusia tanpa mengenal batas negara. Fakta ini tidak terelakkan dan mau tidak mau Indonesia harus bisa mengambil peluang dan kesempatan di dalamnya.
Menurut dia, penguatan SDM dilakukan melalui peningkatan kompetensi mereka dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kerja di bidang pariwisata. Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri hanyalah yang memiliki "skill" atau minimal semiskill, bukan sekadar pekerja domestik yang tidak terlatih.
Pada 2011, jumlah tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi mencapai 15.515 orang dari sembilan bidang pariwisata yang melibatkan sembilan lembaga sertifikasi. Sementara pada 2010 sertifikasi diberikan kepada 5.000 orang dari tujuh bidang pariwisata melalui enam lembaga sertifikasi. (H016)
