Ambon (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Brigjen Pol. Muktiono mengatakan, sampai saat ini belum ada anggota polisi diperiksa secara internal terkait kasus pembukaan paksa kotak suara pilkada Maluku Tenggara sebelum hari pencoblosan.
"Kami hanya mengamankan dan masalah pembukaan kotak suara itu ditangani KPU Malra. Jadi silahkan tanyakan kepada mereka," kata Kapolda Muktiono di Ambon, Kamis.
Kapolda dikonfirmsi terkait adanya tuntutan lima pasangan calon Bupati-Cawabub Malra yang meminta aparat kepolisian yang ikut menjaga dan mengamankan kotak suara itu juga diperiksa.
"Jadi tolong tanyakan ke KPU Malra dan di sana juga ada Panwaslu sebagai lembaga resmi yang bertugas melakukan pengawasan," katanya singkat.
Menurut dia, kalau memang ada temuan pelanggaran hukum yang terjadi, maka masalahnya akan diselesaikan lewat Gakumdu.
Belum Ada Polisi Diperiksa Kasus Pilkada Malra
Kamis, 13 Juni 2013 11:17 WIB