Ambon (Antara Maluku) - Paulus Vence Tapotubun, salah seorang terpidana korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 1999 - 2004, dieksekusi tim kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku di Ambon pada 6 Juni 2014.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Minggu, membenarkan, dieksekusinya Paulus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku No.05/PID/2012/PT.MAL tertanggal 28 Februari 2012.
Putusan PT Maluku itu menguatkan keputusan PN Ambon tertanggal 17 November 2011 No. 259/Pid.B/2011/PN.AB.
Paulus divonis 1,4 tahun dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
Terpidana setelah menyelesaikan berkas administrasi di Kejari Ambon, langsung digiring ke Lapas Ambon di desa Negeri Lama, kecamatan Baguala, Kota Ambon.
"Jadi para terpidana korupsi dana asuransi DPRD Malra akan dieksekusi secara bertahap," ujar Bobby.
Dia mengakui, dieksekusinya Paulus, maka masih tersisa 13 terpidana lainnya yang masih tersisa.
13 terpidana lainnya adalah Yohanes Wee, Alexader. W. Rahanra, Musa Buce Uwaitota, Febianus Rahanubun, Samaila Abdul Rachman, Petrus Renyaan, Rulan Jepry Betaubun, Herman Refra, Oscar Thintji Ohoiwutun, Mozes Sansasabun, Nelson Kadmair, Juliana Kamanaris dan Hendrik J.M Oraplean.
"Eksekusi 13 terpidana itu waktunya belum diputuskan. Pastinya pelaksanaannya secara bertahap," tegas Bobby.
Disinggung 10 tersangka lainnya, dia menjelaskan, masih dalam pemberkasan.
10 tersangka lainnya adalah Wali Kota Tual, M.M Tamher, Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, Ivo Ratuanak, Ferry Salkol, Gainau de Games, Welhemus Barends, Victor Sarsasanubun, Muchsin Awad Azis, Victor. Y. Warat dan H.A.H Notanubun.
M.M. Tamher dan Adam Rahayaan sebelumnya adalah anggota DPRD Maluku Tenggara sebelum pemekaran Kota Tual pada 2008.
Kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp5,78 miliar.
Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.
Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.
M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.
Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.
Terpidana Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra Dieksekusi
Minggu, 8 Juni 2014 12:14 WIB