"Menghadapi pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota tahun 2014, kami membuka kesempatan bagi para pemuda dan pemudi untuk mengikuti program Relawan Demokrasi, guna meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih," kata Sekretaris KPU Kota Ambon, Paulus Lekatompessy , Sabtu.
Menurut dia, pembentukan relawan demokrasi bertujuan meningkatkan kualitas pemilu, partisipasi pemilih,kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyrakat sipil dalam agenda pemilu dan demokratisasi di provinsi Maluku.
Program Relasi digagas KPU dan diimplementasikan KPU Provinsi dan kabupaten kota se Indonesia melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari lima segmen pemilih strategis.
"Lima segmen pemilih strategis yaitu pemilih pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pinggiran. Mereka akan dibentuk disetiap segmen yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitas," katanya.
Paulus mengatakan, pendaftaran Relawan demokrasi dibuka untuk 25 orang mulai 10-25 Oktober 2013 pukul 09.00 - 16.00 di kantor KPU Ambon.
Persyaratan program Relasi yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah setempat, non-partisan, sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu ,memiliki komitmen menjadi relawan Pemilu, terdaftar sebagai pemilih, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Bertanggungjawab dan berakhlak baik, memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau kemahasiswaan, tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana.
"Persyaratan tersebut dibuktikan dengan foto copy KTP, ijazah SLTA atau sederajat, pas foto 4x6 empat lembar, surat pemenuhan persyaratan yang meliputi pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi, persyaratan tidak menjadi anggota partai politik, keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, dan persyaratan tidak pernah terlibat tindak pidana," kata Paulus.
Ia menambahkan, pendaftaran Relasi dilakukan langsung ke KPU Kota Ambon berdasarkan pengumuman terbuka kepada publik atau melalui institusi strategis dari setiap komunitas.
Atau berdasarkan usulan atau rekomendasi dari institusi strategis setiap komunitas.
"Pendaftaran dilakukan dengan cara menyerahkan berkas pendaftaran. Para pendaftar akan diseleksi secara administrasi dan wawancara," ujarnya.
Pewarta: Penina Mayaut: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.